top of page

HR anda belum paham Peraturan Perusahaan ? KACAUU !!



Salah satu fungsi yang diperlukan dalam sebuah perusahaan adalah Human Resource atau yang akrab kita didengar dengan HR, Fungsi HR diperusahaan dalam mendukung berkembangnya perusahaan sangatlah dominan, mulai dari perekrutan, seleksi calon karyawan, menghitung gaji, tunjangan karyawan, memberikan pelatihan dan pembelajaran bagi kemajuan sumber daya manusia perusahaan, hingga memastikan keselamatan kerja dan perlindungan karyawan. Dengan kompleksnya hal yang dibebankan dan menjadi urusan HR maka menjadi sangat penting untuk seluruh kompleksitas tersebut diatur didalam peraturan perusahaan, maka dari itu anda yang berprofesi sebagai HR haruslah memiliki kemampuan dan keahlian dalam merumuskan, membuat, memahami, dan mengimplementasikan peraturan perusahaan yang berlaku diperusahaan tempat anda bekerja.


Peraturan Perusahaan bukanlah sebatas pasal-pasal yang disusun diatas selembar kertas, namun jauh daripada itu tujuan peraturan perusahaan harus dimaknai sebagai alat untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja bahkan keluarganya.


Merujuk pasal 108 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (Sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dari bunyi pasal tersebut sudah sangat jelas diketahui bersama bahwa peraturan perusahaan adalah hal yang wajib hukumnya apabila suatu perusahaan memperkerjan sedikitnya sepuluh orang karyawan. Lebih lanjut yang perlu diketahui oleh para professional HR, ketentuan hukum pada Pasal 111 ayat (1) uu a quo memberikan kriteria bahwa sekurang-kurangnya Peraturan perusahaan haruslah memuat; a. hak dan kewajiban pengusaha, b. hak dan kewajiban pekerja/buruh, c. syarat kerja, d. tata tertib perusahaan, e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. Lain dari kelima hal tersebut peraturan perusahaan juga dapat mencakup berbagai macam variabel, seperti peraturan tata tertib, hari dan waktu kerja, lembur, hak dan kewajiban, larangan, tindakan disipliner, peringatan tertulis, hingga pemutusan hubungan kerja. Semuanya harus dipertimbangkan dengan matang dan dituliskan dengan jelas agar tidak menimbulkan kebingungan dan kesalahan penafsiran.


Keberadaan Peraturan perusahaan yang sudah disahkan nantinya akan memudahkan para praktisi HR dalam melaksanakan tanggungjawab dan tugasnya, bahkan lebih daripada itu ketika ada karyawan yang melakukan pelanggaran maka HR bisa langsung menentukan tindakan yang dapat diambil berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan dengan merujuk pada peraturan perusahaan yang dimiliki, sehingga secara tidak langsung Peraturan Perusahaan juga menjadi banteng perlindungan bagi tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan sekaligus menjadi paying bagi praktisi HR untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.


Lalu bagaimana kalo ternyata perusahaan anda belum memiliki Peraturan Perusahaan ? Ketentuan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 188 ayat (1) menyatakan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). So.. bagaiamana sudahkah perusahaan anda memiliki Peraturan perusahaan ? dan sudahkah anda para praktisi HR memahami dan menerapkan Peraturan perusahaan ???


38 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page